GUGUS DEPAN SMK NEGERI 1 PADANG CERMIN
PESAWARAN
A. Ambalan Penegak
1. Ambalan Penegak beranggotakan paling
banyak 40 orang.
2. Ambalan Penegak terbagi dalam satuan
kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5 – 10 orang.
3. Setiap Sangga dapat menggunakan Nama
sesuai dengan aspirasi mereka, seperti ; Sangga Perintis, Sangga Penegas,
Sangga Pendobrak, Sangga Pencoba, dan Sangga Pelaksana.
4. Masing-masing Sangga memilih seorang
pemimpin Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepercayaan
untuk menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
5. Para Pemimpin Sangga bermusyawarah
untuk memilih salah seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang
disebut PRADANA. Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan
sebagai pemimpin Sangga di Sangganya.
B. Dewan Ambalan
Dewan
Ambalan diketuai oleh Pradana. Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin
dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut/
1. Seorang Ketua ( Pradana )
2. Seorang Wakil Ketua * seorang
Sekretaris ( Kerani )
3. Seorang Bendahara ( Juru Uang )
4. Beberapa anggota sesuai dengan
kepentingannya (jika dianggap perlu ) Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama
dengan masa bakti gugusdepan. Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan Musyawarah
sedikitnya enam bulan sekali. Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan,
melaksanakan dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkonsultasi dengan
Pembina Ambalan.
C. Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan diketuai oleh
Pradana. Susunan Dewan Kehormatan, terdiri dari:
1. Ketua Dewan Kehormatan
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris Dewan Kehormatan bertugas
untuk membahas dan memutuskan tentang :
4. Peristiwa yang menyangkut kehormatan
Pramuka Penegak * pelantikan, perghargaan atas jasa
5. Pelanggaran terhadap Kode Kehormatan
Pramuka Dewan Kerja Penegak PENGERTIAN Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
merupakan salah satu wadah Pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega dalam
mengelola segala aktifitas Pramuka Penegak dan Pandega yang berkedudukan
sebagai badan kelengkapan Kwartir yang bersifat kolegial di tingkat Kwartir.
DEWAN
KERJA
TUGAS POKOK Tugas Pokok Dewan Kerja
adalah melaksanakan amanat Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra
(MUSPPANITERA ) dan bertanggung jawab kepada Kwartir.
MACAM DAN URUTAN JABATAN DEWAN KERJA
Macam dan urutan jabatan dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah
sebagai berikut :
1. Seorang Ketua merangkap anggota.
2. Seorang Wakil Ketua merangkap
anggota.
3. Seorang Sekretaris I merangkap
anggota.
4. Seorang Sekretaris II merangkap
anggota.
5. Seorang Bendahara merangkap anggota.
6. Beberapa orang anggota yang masuk
dalam pembidangan Dewan Kerja. Pembidangan dalam Dewan Kerja :
·
Bidang
Teknik Kepramukaan ( Tekpram )
·
Bidang
Kegiatan Operasional ( Giat-Ops )
·
Bidang
Pembinaan dan Pengembangan ( Bin-Bang )
·
Bidang
Penelitian dan Evaluasi ( Lit-Ev ) untuk tingkat Cabang dan Ranting dapat
menyesuaikan dengan kebutuhan Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan
pengembangan Dewan Kerja yang ada dalam jajarannya (wilayah binaan) maka
ditunjuk anggota Dewan Kerja yang di tugaskan secara khusus.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Tugas dan
tanggung Jawab Dewan Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembagian
tugas dan tanggung jawab pengurus Dewan Kerja adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan Kerja * Memimpin Dewan
Kerja. * Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir. * Membina personil Dewan Kerja.
* Melaksanakan amanat MUSPPANITERA dalam mengelola kegiatan Pramuka Penegak
Pandega di wilayahnya. * Bersama-sama dengan semua anggota Dewan Kerja
bertanggung jawab atas segala kegiatan kepada Kwartir dan MUSPPANITERA.
Wakil Ketua Dewan Kerja * Mewakili
ketua apabila ketua berhalangan dengan mandat dari ketua. * Eks. Officio
Sebagai Andalan Kwartir. * Melaksanakan fungsi pengawasan atas segala aktivitas
Dewan Kerja. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. *
Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Sekretaris I Dewan Kerja * Sebagai
juru bicara Dewan Kerja dengan sepengetahuan ketua. * Mengatur dan melaksanakan
mekanisme dan administrasi Dewan Kerja terutama segi konsepsional. * Mewakili
Dewan Kerja apabila ketua dan wakil ketua berhalangan dengan mandat dari ketua.
* Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab
kepada Ketua Dewan Kerja. Sekretaris II Dewan Kerja * Bersama-sama dengan
sekretaris I mengatur dan melaksanakan mekanisme administrasi Dewan Kerja
terutama segi operasional. * Mewakili Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris I apabila
berhalangan dengan mandat dari ketua. * Menggantikan tugas Sekretaris I apabila
yang bersangkutan berhalangan . * Bertindak sebagai Kepala Sekretariat Dewan
Kerja. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung
jawab kepada Ketua Dewan Kerja Bendahara Dewan Kerja * Mengelola keuangan Dewan
Kerja. * Merencanakan dan mengawasi penggunaan keuangan kegiatan Dewan Kerja
dengan persetujuan Wakil Ketua dan sepengetahuan Ketua. * Mewakili Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris I dan Sekretaris II apabila berhalangan dengan mandat dari
ketua. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung
jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Ketua-ketua Bidang Dewan Kerja Membantu ketua
dan wakil ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab bidangnya masing-masing : * Bidang Teknik Kepramukaan
: Merencanakan dan merumuskan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan
Pramuka Penegak dan Pandega secara konsepsional. * Bidang Kegiatan Operasional
: Merencanakan dan melaksanakan program kerja operasional Dewan Kerja. * Bidang
Pembinaan dan Pengembangan : Merencanakan dan Melaksanakan program kerja
pendidikan dan latihan atau kegiatan dalam rangka pembinaaan dan pengembangan
kualitas pramuka Penegak dan Pandega. * Bidang Penelitian dan Evaluasi :
Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan penelitian dan evaluasi dalam
rangka mendukung pembinaan dan pengembangan kuantitas dan kualitas pramuka
Penegak dan Pandega. Anggota Dewan Kerja Mempunyai tugas pokok dan tanggung
jawab secara bersama-sama dalam melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja. Anggota
Dewan Kerja yang melaksanakan pembinaan Dewan Kerja di wilayah binaannya
mempunyai tugas sebagai berikut : * Melaksanakan supervisi dan monitoring
secara berkala terhadap laju pertumbuhan dan perkembangan Pramuka Penegak dan
Pandega serta permasalahan yang dihadapi untuk kemudian disampaikan kepada
Dewan Kerja guna menentukan langkah-langkah kebijakan dan pemecahannya. *
Melaksanakan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega melalui Dewan Kerja
diwilayah binaannya baik konsepsional maupun bimbingan teknis operasional. *
Melaksanakan rapat koordinasi wilayah antar Dewan Kerja dalam wilayah binaannya
minimal 1 (satu) tahun sekali guna saling tukar menukar informasi penyelarasan
program serta perumusan permasalahan yang dihadapi berikut langkah-langkah
pemecahan yang dilakukan untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja sebagai
Laporan. * Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Kerja
berkonsultasi kepada Andalan Urusan Sekretariat. MUTASI, PENAMBAHAN DAN
PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pada dasarnya prosedur mutasi, penambahan dan
pemberhentian anggota Dewan Kerja tetap mengikuti aturan dalam Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku. Mutasi Anggota * Proses mutasi hendaknya
selalu memperlihatkan kemampuan dan kesediaan anggota yang dimutasikan. *
Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Pleno
Dewan Kerja kemudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapat persetujuan. *
Penambahan Anggota * Penambahan anggota dilakukan jika terdapat kekosongan
jabatan dan atau pengurangan jumlah anggota Dewan Kerja. * Penambahan anggota
tetap memperhatikan perimbangan jumlah puteri dan putera. * Calon anggota yang
diusulkan oleh Dewan Kerja kepada Kwartir adalah selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan sejak pemberhentian anggota dan dibahas dalam rapat Pleno. * Seorang yang
akan diangkat menggantikan anggota yang berhenti dipilih dan diseleksi oleh
Dewan Kerja kemudian dibahas dalam rapat Pleno Dewan Kerja untuk disetujui dan
diajukan ke Kwartir untuk dikukuhkan. * Calon anggota Dewan Kerja yang akan
menggantikan anggota yang berhenti benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan
yang berlaku. Pemberhentian Anggota Seorang anggota Dewan Kerja berhenti dari
keanggotaannya apabila : * Menikah * Atas permintaan sendiri * Meninggal Dunia
* Melanggar kode etik dan kode kehormatan Gerakan Pramuka * Meninggalkan
wilayah kedudukan Dewan Kerja dan atau tidak menunjukan keaktifannya selama 6
(enam) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis. *
Pemberhentian anggota Dewan Kerja berdasarkan atas pengusulan Rapat Pleno Dewan
Kerja yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
STRUKTUR ORGANISASI DEWAN KERJA
1. Ditingkat Nasional disebut Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional
(DKN)
2. Ditingkat Daerah disebut Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD)
3. Ditingkat Cabang disebut Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC)
4. Ditingkat Ranting disebut Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR)
MASA BAKTI
* DKN dengan masa bakti 5 Tahun
* DKD dengan masa bakti 5 Tahun
* DKC dengan masa bakti 5 Tahun
* DKR dengan masa bakti 3 Tahun
Pradana Putra
Muhammad Zainudin
|
|
Pradana Putri
Maudi Khasanah
|
|
Mengetahui;
Kepala SMKN Padang Cermin
Selaku Ka
Mabigus
Asep Sobandi , S.Pd
NIP :
196311171989032002
|
|
Padang Cermin,… Februari 2014
Ka Pemina Gudep SMKN Padang Cermin
Nia ropila
|
|
|
|
|