PRAMUKA SMK N 1 PADANGCERMIN

Pramuka adalah singkatan dari Praja Muda Karana dan merupakan organisasi atau gerakan kepanduan. Pramuka adalah sebuah organisasi yang merupakan wadah proses pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan di Indonesia. Dalam dunia internasional, Pramuka disebut dengan istilah "Kepanduan" (Boy Scout). Gerakan Pramuka memiliki kode Kode Kehormatan Pramuka, sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar Pramuka, Gerakan Pramuka memiliki Kode Kehormatan yang terdiri atas janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma Kode Kehormatan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya

Daftar Online Daftar Sekarang

TINGKATAN PRAMUKA

PRAMUKA SIAGA

Siaga adalah sebutan bagi anggota Pramuka yang berumur 7-10 tahun..

Read More

PRAMUKA PENGGALANG

Penggalang adalah sebuah golongan setelah pramuka Siaga . Anggota pramuka penggalang berusia dari 11-15 tahun

Read More

PRAMUKA PENEGAK

Penegak adalah sebuah golongan setelah pramuka penggalang. Anggota pramuka Penegak berusia dari 16-19 tahun.

Read More

PRAMUKA PANDEGA

Pandega adalah sebuah golongan setelah pramuka penegak, anggota pramuka pandega berusia 21 - 25 tahun.

Read More

POSTINGAN KAMI

Thursday, September 15, 2016

TATA TERTIB LATIHAN RUTIN PRAMUKA SMK N 1 Padangcermin



TATA TERTIB LATIHAN RUTIN PRAMUKA
SMK N 1 Padangcermin 2016/2017
A.Peserta
·         Upacara/apel dimulai pukul 13.30 WIB.
·         Peserta tiba di lapangan 15 menit sebelum upacara dimulai dengan keadaan sudah makan siang dan sholat.
·         Apabila terlambat dikenakan hukuman berupa :
Keterlambatan pertemuan pertama :
-    Terlambat 5 menit : mengambil dan membuang sampah sebanyak 10 buah.
-    Terlambat 10 menit : menyanyikan hymne pramuka didepan peserta lain.
-         Terlambat 15 menit : membacakan dasa dharma pramuka didepan peserta lain.
-         Terlambat 20 menit : membacakan dasa dharma dan trisatya didepan peserta lain.
-    Terlambat >30 menit : mengisi materi dihadapan peserta lain.
Keterlambatan pertemuan kedua dan seterusnya :
-          Terlambat 5 menit       : membuat makalah minimal 5 halaman ( judul ditentukan)
-         Terlambat 10 menit     : membuat makalah minimal 8 halaman( judul Ditentukan)
-    Terlambat 15 menit     : membuat makalah minimal 10 halaman (judul ditentukan)
-         Terlambat 20 menit     : membuat makalahminimal 15 halaman (judul ditentukan)
-         Terlambat >30 menit   : membuat artikel minimal 2 artikel(judul ditentukan)

·         Penampilan
-       Laki-laki
1.    Memakai seragam lengkap pramuka minimal memakai kacu dan rapi (baju tidak dikeluarkan)
2.    Kaos kaki hitam
3.    Sepatu pantopel/hitam
4.    Memakai sabuk
5.    Rambut pendek tidak melewati kerah baju dan rapi
6.  Bagi yang menggunakan pakaian yang tidak sesuai akan diberi teguran dan harus menggantinya dipertemuan berikutnnya (dikondisikan), jika melanggar akan diberi sanksi.
-       Perempuan
1.  Memakai seragam lengkap Pramuka minimalmemakai kacu.
2.  Kaos kaki hitam.
3.  Menggunakan kerudung segiempat polos dan warna kerudung disesuaikan dengan warna rok.
4.  Sepatu pantopel/hitam.
5.  Rok span atau rok rempel 1 (di belakang atau didepan). dan yang memiliki tempat sabuk harus menggunakan sabuk.
6.  Bagi non muslim Rambut diikat rapi.
7.  Baju menutupi pantat.
8.  Bagi yang menggunakan pakaian yang tidak sesuai akan diberi teguran dan harus menggantinya dipertemuan berikutnnya (dikondisikan), jika melanggar akan diberi sanksi.

·         Ketidak hadiran tanpa keterangan maksimal 2 kali beserta konsekuensi:
-       Tidak hadir  1 kali diwajibkan membawa tongkat bambu panjang 2 m di pertemuan selanjutnya.
-       Tidak hadir 2 kali diwajibkan membawa tongkat bambu panjang 2 m di pertemuan selanjutnya dan lari dilapangan 10 kali putaran setelah apel pagi.
-    Tidak hadir 3 kali diwajibkan membawa tongkat bambu panjang 2 m di pertemuan selanjutnya, lari dilapangan 10 kali putaran setelah apel pagidan semua anggota pramuka mendapat jatah memberi satu hukuman.
-       Apabila sakit, ijin, atau keperluan lain dan membawa surat hukuman diatas tidak berlaku.
·         Peraturan ini tidak berlaku untuk pramuka tingkat 3 dan seluruh anggota pramuka yang melakukan kesalahan dengan alasan yang tepat.
·         Yang bertanggung jawab atas peraturan ini adalah pramuka bantara tingkat 2.

STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA DAN DEWAN KERJA ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA SMK NEGERI 1 PADANG CERMIN PESAWARAN



GUGUS DEPAN SMK NEGERI 1 PADANG CERMIN
PESAWARAN

A.    Ambalan Penegak

1.      Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang.
2.      Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5 – 10 orang.
3.      Setiap Sangga dapat menggunakan Nama sesuai dengan aspirasi mereka, seperti ; Sangga Perintis, Sangga Penegas, Sangga Pendobrak, Sangga Pencoba, dan Sangga Pelaksana.
4.      Masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepercayaan untuk menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
5.      Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA. Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di Sangganya.

B.     Dewan Ambalan

Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana. Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut/
1.      Seorang Ketua ( Pradana )
2.      Seorang Wakil Ketua * seorang Sekretaris ( Kerani )
3.      Seorang Bendahara ( Juru Uang )
4.      Beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya (jika dianggap perlu ) Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti gugusdepan. Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan Musyawarah sedikitnya enam bulan sekali. Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkonsultasi dengan Pembina Ambalan.

C.     Dewan Kehormatan

Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana. Susunan Dewan Kehormatan, terdiri dari:
1.      Ketua Dewan Kehormatan
2.      Wakil Ketua
3.      Sekretaris Dewan Kehormatan bertugas untuk membahas dan memutuskan tentang :
4.      Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak * pelantikan, perghargaan atas jasa
5.      Pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka Dewan Kerja Penegak PENGERTIAN Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan salah satu wadah Pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega dalam mengelola segala aktifitas Pramuka Penegak dan Pandega yang berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang bersifat kolegial di tingkat Kwartir.
DEWAN KERJA
TUGAS POKOK Tugas Pokok Dewan Kerja adalah melaksanakan amanat Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (MUSPPANITERA ) dan bertanggung jawab kepada Kwartir.
MACAM DAN URUTAN JABATAN DEWAN KERJA Macam dan urutan jabatan dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah sebagai berikut :
1.      Seorang Ketua merangkap anggota.
2.      Seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
3.      Seorang Sekretaris I merangkap anggota.
4.      Seorang Sekretaris II merangkap anggota.
5.      Seorang Bendahara merangkap anggota.
6.      Beberapa orang anggota yang masuk dalam pembidangan Dewan Kerja. Pembidangan dalam Dewan Kerja :
·         Bidang Teknik Kepramukaan ( Tekpram )
·         Bidang Kegiatan Operasional ( Giat-Ops )
·         Bidang Pembinaan dan Pengembangan ( Bin-Bang )
·         Bidang Penelitian dan Evaluasi ( Lit-Ev ) untuk tingkat Cabang dan Ranting dapat menyesuaikan dengan kebutuhan Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan Dewan Kerja yang ada dalam jajarannya (wilayah binaan) maka ditunjuk anggota Dewan Kerja yang di tugaskan secara khusus.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Tugas dan tanggung Jawab Dewan Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembagian tugas dan tanggung jawab pengurus Dewan Kerja adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan Kerja * Memimpin Dewan Kerja. * Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir. * Membina personil Dewan Kerja. * Melaksanakan amanat MUSPPANITERA dalam mengelola kegiatan Pramuka Penegak Pandega di wilayahnya. * Bersama-sama dengan semua anggota Dewan Kerja bertanggung jawab atas segala kegiatan kepada Kwartir dan MUSPPANITERA.
Wakil Ketua Dewan Kerja * Mewakili ketua apabila ketua berhalangan dengan mandat dari ketua. * Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir. * Melaksanakan fungsi pengawasan atas segala aktivitas Dewan Kerja. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Sekretaris I Dewan Kerja * Sebagai juru bicara Dewan Kerja dengan sepengetahuan ketua. * Mengatur dan melaksanakan mekanisme dan administrasi Dewan Kerja terutama segi konsepsional. * Mewakili Dewan Kerja apabila ketua dan wakil ketua berhalangan dengan mandat dari ketua. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Sekretaris II Dewan Kerja * Bersama-sama dengan sekretaris I mengatur dan melaksanakan mekanisme administrasi Dewan Kerja terutama segi operasional. * Mewakili Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris I apabila berhalangan dengan mandat dari ketua. * Menggantikan tugas Sekretaris I apabila yang bersangkutan berhalangan . * Bertindak sebagai Kepala Sekretariat Dewan Kerja. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja Bendahara Dewan Kerja * Mengelola keuangan Dewan Kerja. * Merencanakan dan mengawasi penggunaan keuangan kegiatan Dewan Kerja dengan persetujuan Wakil Ketua dan sepengetahuan Ketua. * Mewakili Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I dan Sekretaris II apabila berhalangan dengan mandat dari ketua. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Ketua-ketua Bidang Dewan Kerja Membantu ketua dan wakil ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab bidangnya masing-masing : * Bidang Teknik Kepramukaan : Merencanakan dan merumuskan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara konsepsional. * Bidang Kegiatan Operasional : Merencanakan dan melaksanakan program kerja operasional Dewan Kerja. * Bidang Pembinaan dan Pengembangan : Merencanakan dan Melaksanakan program kerja pendidikan dan latihan atau kegiatan dalam rangka pembinaaan dan pengembangan kualitas pramuka Penegak dan Pandega. * Bidang Penelitian dan Evaluasi : Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan penelitian dan evaluasi dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan kuantitas dan kualitas pramuka Penegak dan Pandega. Anggota Dewan Kerja Mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab secara bersama-sama dalam melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja. Anggota Dewan Kerja yang melaksanakan pembinaan Dewan Kerja di wilayah binaannya mempunyai tugas sebagai berikut : * Melaksanakan supervisi dan monitoring secara berkala terhadap laju pertumbuhan dan perkembangan Pramuka Penegak dan Pandega serta permasalahan yang dihadapi untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja guna menentukan langkah-langkah kebijakan dan pemecahannya. * Melaksanakan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega melalui Dewan Kerja diwilayah binaannya baik konsepsional maupun bimbingan teknis operasional. * Melaksanakan rapat koordinasi wilayah antar Dewan Kerja dalam wilayah binaannya minimal 1 (satu) tahun sekali guna saling tukar menukar informasi penyelarasan program serta perumusan permasalahan yang dihadapi berikut langkah-langkah pemecahan yang dilakukan untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja sebagai Laporan. * Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Kerja berkonsultasi kepada Andalan Urusan Sekretariat. MUTASI, PENAMBAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pada dasarnya prosedur mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota Dewan Kerja tetap mengikuti aturan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku. Mutasi Anggota * Proses mutasi hendaknya selalu memperlihatkan kemampuan dan kesediaan anggota yang dimutasikan. * Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Pleno Dewan Kerja kemudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapat persetujuan. * Penambahan Anggota * Penambahan anggota dilakukan jika terdapat kekosongan jabatan dan atau pengurangan jumlah anggota Dewan Kerja. * Penambahan anggota tetap memperhatikan perimbangan jumlah puteri dan putera. * Calon anggota yang diusulkan oleh Dewan Kerja kepada Kwartir adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak pemberhentian anggota dan dibahas dalam rapat Pleno. * Seorang yang akan diangkat menggantikan anggota yang berhenti dipilih dan diseleksi oleh Dewan Kerja kemudian dibahas dalam rapat Pleno Dewan Kerja untuk disetujui dan diajukan ke Kwartir untuk dikukuhkan. * Calon anggota Dewan Kerja yang akan menggantikan anggota yang berhenti benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberhentian Anggota Seorang anggota Dewan Kerja berhenti dari keanggotaannya apabila : * Menikah * Atas permintaan sendiri * Meninggal Dunia * Melanggar kode etik dan kode kehormatan Gerakan Pramuka * Meninggalkan wilayah kedudukan Dewan Kerja dan atau tidak menunjukan keaktifannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis. * Pemberhentian anggota Dewan Kerja berdasarkan atas pengusulan Rapat Pleno Dewan Kerja yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
STRUKTUR ORGANISASI DEWAN KERJA
1.      Ditingkat Nasional disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN)
2.      Ditingkat Daerah disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD)
3.      Ditingkat Cabang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC)
4.      Ditingkat Ranting disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR) MASA BAKTI
* DKN dengan masa bakti 5 Tahun
* DKD dengan masa bakti 5 Tahun
* DKC dengan masa bakti 5 Tahun
* DKR dengan masa bakti 3 Tahun


Pradana Putra





Muhammad Zainudin


Pradana Putri



Maudi Khasanah

Mengetahui;
Kepala SMKN Padang Cermin
Selaku Ka Mabigus




Asep Sobandi , S.Pd
NIP : 196311171989032002


Padang Cermin,… Februari 2014
Ka Pemina Gudep SMKN Padang Cermin




Nia ropila





60 Member
Arjuna dan Srikandi
40 CABA
Arjuna dan Srikandi
20 Bantara
Arjuna dan Srikandi

Our Team

Muhammad Zainudin
PRADANA PA
Maudi Khasanah
PRADANA PI
Dhani
Ketua Penggalang
Rian Romansyah
Anggota

Contact

Talk to us

Berkomunikasi langsung dengan kami

Address:

Smk Negeri 1 Padangcermin

Work Time:

saturday 13:30 - 17:00

Phone:

0852 6974 7950